WAOW!! Hakim Vonis Pasal di Luar Dakwaan, ASN Puskesmas Padangsidimpuan Terkena OTT Divonis Setahun

Untuk pertama kalinya di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menerapkan pasal di luar dakwaan JPU.

topmetro.news – Untuk pertama kalinya di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim menerapkan pasal di luar dakwaan JPU.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Defi Afriyanti dan rekannya berinisial HT, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (3/10/2019) lalu, lewat persidangan online, memperoleh vonis setahun penjara.

Selain itu, majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin, Kamis (3/11/2022), di Cakra 2, juga menghukum terdakwa pidana denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, ganti dengan kurungan) satu bulan.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU UU Nomor 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Di mana pasal ini tidak ada dalam dakwaan JPU.

“Setahun. Pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor). Bukan suap (Pasal 12 UU Tipikor),” kata Sulhanuddin maupun anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik yang ditanya secara terpisah.

5 Tahun

Sementara sebelumnya, JPU menuntut Defi Afriyanti agar menjalani pidana lima tahun penjara. Serta denda Rp250 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Potong 40 Persen

Berita sebelumnya, Devi terkena OTT bersama rekannya berinisial DA (39). Bersama mereka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp38 juta.

Terdakwa merupakan staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I. Ia mengelola Dana BOK sekitar Rp138,35 juta.

Dana tersebut berasal dari semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta). Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.

Atas sepengetahuan kepala puskesmas yang lama, terdakwa membagikan dana itu kepada kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I. Namun dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang semestinya pegawai dan staf puskesmas dapatkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment